Jumat, 06 Mei 2011

UNDANG - UNDANG KETERBUKAAN PUBLIK

Semua orang membutuhkan informasi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak untuk mendapatkan  informasi merupakan hak asasi manusia serta  keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Untuk memberikan akses informasi publik, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang – undang ini terdiri dari 14 Bab dan 64 pasal.

Saya pun mewawancara seorang pegawai sipil di salah satu instansi pemerintah, untuk menanyakan pendapatnya mengenai undang – undang tersebut.


 
ini foto narasumber yang saya dapatkan  

Narasumber bernama Ibu Vitria Pranica, S.H 

Berikut hasil wawancara yang saya dapatkan dari beliau :

A :  Apakah profesi Anda?
B : Saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di salah satu instansi pemerintah.

A : Apa jabatan Anda di instansi tersebut?
B : Saat ini saya bertugas sebagai Analis Bidang Hukum.

A : Sudah berapa lama Anda menduduki jabatan tersebut?
B : Kurang lebih 2 (dua) tahun.

A : Apakah tugas pokok Anda dalam jabatan tersebut?
B : Saya bertugas melaksanakan kegiatan penelitian, analisis, dan penyusunan pendapat hukum terhadap permasalahan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur di instansi tempat saya bekerja, untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan.

A : Apakah Anda mengetahui adanya aturan baru mengenai keterbukaan informasi publik?
B : Iya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

A : Bagaimana dampak atau implikasi Undang-Undang  tersebut  terhadap pekerjaan dan jabatan Anda?
B : Secara langsung tidak ada, karena tugas dan pekerjaan saya tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat/publik. Selain itu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saya hanya berwenang memberikan informasi atas apa yang dibutuhkan oleh pimpinan saya untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan.
A : Sebagai masyarakat bagaimana pendapat Anda atas adanya Undang-Undang ini?
B : Saya menilai positif adanya Undang-Undang ini, karena dengan adanya Undang-Undang ini masyarakat dapat berperan aktif dalam mengontrol kebijakan-kabijakan yang diambil oleh pemerintah, dan hal ini sejalan dengan semangat demokrasi.

A : Apakah berarti semua informasi berhak dan dapat diperoleh masyarakat?
B : Undang-Undang tersebut mengatur bahwa yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun demikian, terdapat jenis-jenis dari informasi publik yang dikecualikan karena sifatnya yang ketat dan terbatas.

A : Bisa dijelaskan tentang maksud adanya informasi yang dikecualikan?
B : Dalam rangka mewujudkan demokrasi, masyarakat memang berhak untuk mengetahui langkah-langkah atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Namun, tidak semua hal yang berhak menjadi konsumsi umum. Misalnya informasi berkenaan rahasia negara, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan perekonomian negara atau informasi yang berpotensi menimbulkan kekacauan atau keresahan dalam masyarakat.

A : Bagaimana seharusnya sikap masyarakat atas adanya Undang-Undang tersebut?
B : Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik memang diperlukan kontrol dan peran aktif masyarakat. Namun, harus tetap sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika memang membutuhkan informasi, kita dapat meminta kepada instansi terkait sesuai dengan prosedur.

Dari hasil wawancara yang saya lakukan dengan narasumber saya dapat menyimpulkan bahwa  Undang – undang No. 14 tahun 2008 ini merupakan undang – undang yang sangat dibutuhkan  oleh masyarakat Indonesia khususnya saat era globaiisasi ini. Karena semakin banyaknya permintaan dan kebutuhan dari masyarakat akan terbukanya informasi publik. Karena  masyarakat juga berhak  untuk mendapatkan informasi publik untuk mengetahui keadaan dan kondisi negara saat ini. Sehingga dengan semakin meningkatnya keinginan publik maka dengan keluarnya undang – undang ini dibentuk juga badan / lembaga  yang berkaitan dengan dengan penyelenggaraan publik.
Walaupun sudah adanya undang – undang keterbukaan publik  ini, bukan berarti  semua informasi publik dapat diketahui  oleh masyarakat. Ada juga informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat merusak pertahanan dan keamanan negara.
Sehingga harus adanya sikap dari masyarakat untuk menanggapi  dan mengontrol informasi yang dilakukan badan instansi pemerintah, tetapi harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

1 komentar:

  1. ok...jangan sia-siakan ketika kita berjumpa dengan sipapun dan apapun....karena kehendak Tuhan sendang berjalan...dan suatu saat kita akan di bantu oleh orang2 ITU....

    BalasHapus