Rabu, 13 November 2013

KASUS CYBERCRIME KPU

Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.

Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut. Defacing biasa dilakukan dalam cyberwar. Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu. Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih adari satu situs. Kasus perseteruan Ambalat antara Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu misalnya, adalah satu contoh cyberwar yang lumayan seru.

Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja. Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.id bahwa terdapat celah di situs itu. Namun pesannya tak dihiraukan. Akibatnya pada Sabtu 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri. Ini aksi defacing murni.

Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan.

Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi. Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker.

Dani sempat melakukan spoofing alias penghilangan jejak dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja pihak kepolisian dengan bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya. Lantas, acuan hukum apa yang digunakan oleh aparat untuk menahan Dani mengingat kita belum memiliki Cybercrime Law? Aparat menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22 butir a,b,c, pasal 38 dan pasal 50. Dani dikenai ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda sebesar paling banyak Rp 600 juta rupiah.
Berikut kutipan UU No. 36/1999:
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi
a. akses ke jaringan telekomunikasi ; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi ; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Akhirnya Dani Firmansyah dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 November 2004.


SUMBER :
http://vegeance91.blogspot.com/p/kasus-kasus-cybercrime-dunia.html

Selasa, 12 November 2013

ASPEK KEUANGAN PERUSAHAAN



KomponenAnggaran/Bulan

AnggaranPemasukan

-Penjualan softwareJaringan
Windows 2008 Server Enterprise5x@30.000.000                         =Rp.150.000.000,-
SQL Server 20083x@30.000.000                                                =Rp.90.000.000,-
-PembuatanAplikasi
Aplikasibisniskecil10x@1.500.000                                                 =Rp.15.000.000,-
Aplikasi Perusahaan 4x@30.000.000                                             =Rp.120.000.000,-
-IT Consultan
KonsultasiProyek                                                                             =Rp.200.000.000,-
KonsultasiHarian 30hari (/hari 10.000.000)                                       =Rp.300.000.000,-
-Pembuatan WEB
Pembuatan WEB 10x@300.000                                                      =Rp.3.000.000,-
-Maintenance WEB
Maintenance WEB 350.000/bulan                                                    =Rp.3.500.000,-

Total AnggaranPemasukan                                                               =Rp.881.500.000,-







AnggaranPengeluaran

-GajiPegawai                                                                                                                     =Rp.110.613.504,-
-BiayaGedung   (Listrik,Telepon,Internet)                                                             =Rp.190.000.000,-
-BiayaPembelian Software dariProdusen                                                              =Rp.300.000.000,-
-BiayaPromosi                                                                                                     =Rp.30.000.000,-

Total                                                                                                                    =Rp.630.613.504,-

Total                                                                                                  

Modal Usaha 
GAJI 1 tahun                                                                                                                      =Rp.1.327.362.048,-
BiayaGedung 1 tahun                                                                                                     =Rp.2.280.000.000,-
BiayaPembelian Software 4x                                                                                      =Rp.1.200.000.000,-
BiayaPromosi 1 tahun                                                                                                 =Rp.360.000.000,-
Total                                                                                                                          =Rp.5.167.362.048,-


Sub Kelompok :

Alvin Aziz   : http://punkadjian.blogspot.com/